JlRumah Sakit Umum No.5 Kota Serang - Banten: Kontak Sekolah (0254) 200734. Agenda Terbaru. Tidak Ada Agenda. S.Pd menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMPN 2 Kota Serang. Pada bulan April SK mutasi dari Dinas Pendidikan.. 7 January 2022. The Winner Cinta Spenwa.
Skip to content SMAN 5 KOTA SERANG Official Site SMAN 5 Kota Serang Home Tentang Kami Sambutan Kepala Sekolah Profil SMAN 5 Kota Serang Visi & Misi Sekolah Struktur Organisasi Manajemen & Pegawai Warga Sekolah DAFTAR GURU DAFTAR TENAGA KEPENDIDIKAN Informasi Kalender Pendidikan 2022/2023 Kegiatan Sekolah Galeri Sekolah Download Link CBT AGENDA PEMBELAJARAN Link Agenda GURU Link Agenda Siswa Kelas X Link Agenda Siswa Kelas XI Link Agenda Siswa Kelas XII INFO PPDB 2023 Toggle search form Cari untuk Username or Email Password Ingat Saya Forgot Password? Bergabung
BIOLOGI3 SMA KELAS 12 XII YUDHISTIRA di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
Seleksi jalur zonasi Seleksi jalur zonasi, yaitu dengan ketentuan a. Penetapan zonasi PPDB tahun pelajaran 2022/2023 adalah zona wilayah Provinsi Banten; b. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan pada satu zona yang sama; c. Jarak domisili dalam zonasi yang sama terdekat dimaksud pada point 2 dihitung point to point berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi google maps; d. Dalam hal terjadi perselisihan jarak, panitia satuan pendidikan melakukan verifikasi jarak dengan menggunakan satuan jarak terkecil sentimeter menggunakan aplikasi google maps; e. Bila hasil point to point hasilnya tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan usia calon peserta didik yang lebih tua; f. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat rumah pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan daerah setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 dua belas bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022 bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial; g. Kuota peserta didik pada jalur zonasi adalah 50% lima puluh persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan sejumlah 176 siswa baru di SMAN 5 Kota Serang;
j82j. 53lhk2fqkn.pages.dev/30553lhk2fqkn.pages.dev/28853lhk2fqkn.pages.dev/52553lhk2fqkn.pages.dev/29153lhk2fqkn.pages.dev/18253lhk2fqkn.pages.dev/19053lhk2fqkn.pages.dev/51953lhk2fqkn.pages.dev/183
sman 5 kota serang